ads

SB1M

Kawasan Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Gedung-gedung tinggi yang menjulang menghujam langit serta pusat-pusat perbelanjaan nan megah begitu menjamur dan berlomba-lomba untuk menjadi landmark atau icon dari setiap kota. Bahkan disalah satu sisi ibu kota Jakarta saja bisa berdiri dua atau tiga bahkan empat pusat perbelanjaan sekaligus dengan jarak yang sangat berdekat-dekatan dan kadang bersebelahan atau berhadapan. Belum lagi kendaraan bermotor yang tumpah ruah membanjiri setiap sudut jalan ibu kota. Mulai dari sepeda motror hingga mobil dengan harga selangit bisa kita jumpai. Pendek kata jikalau kemegahan dan kemewahan yang ingin anda jumpai,maka kota-kota besar di republik ini sudah menyediakannya untuk anda.
Namun bagaimana jika kitasekeluarga hendak bersantai-santai menghirup udara segaratau anak-anak yang inginbermain ditaman, mulai darisekedar bermain sepak bolaatau berlari-larian kesanakemari dengan teman seusianya,kemana kita harus pergi?Adakah ruang dikota ini yangmenyediakan sarana sepertiini? Hmmm...seperti juga anda,saya harus berpikir agak lamauntuk menemukan tempat yangnyaman dan asri seperti ini.Sebuah ruang yang dipayungipepohonan rimbun yang sejukdimana anak-anak dapat bermainatau para lansia dapat berduduksantai menikmati waktu istirahatmereka sambil beraktifitas ringanatau olahraga. Dan jawabannya selalu berkahir di luar kota. Padahal ruang-ruang publik seperti ini sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kota. Disinilah Ruang Terbuka Hijuau menjadi sangat dibutuhkan. Bahkan kini ruang model ini menjadi sebuah syarat yang harus ada disetiap kota.
Seiring dengan kondisi bumi yang terus memburuk akibat dari pemanasan iklim, masalah penghijauan dan kelestarian menjadi perhatian serius tak hanya bagi bangsa indonesia tapi juga masyarakat dunia. Menurut aturan internasional mengenai ruang terbuka hijau suatu kota harus mencapai angka 30 persen dari luas kota. Kesepakatan masyarkat internasional ini juga di amini oleh pemerintah indonesia dengan menetapkan agar daerah perkotaan memiliki minimal 20% dari luas kawasan perkotaannya untuk ruang publik ini.
Lantas apakah ruang terbuka hijau itu...???
Ada beberapa definisi yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau ini, yang dikemukakan oleh para pakar. Menurut Roger Trancik, seorang pakar dibidang Urban Design, ruang terbuka hijau adalah ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau. Sementara menurut Rooden Van FC dalam Grove dan Gresswell,1983, ruang terbuka hijau adalah Fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
Pemerintah indonesia juga mengeluarkan definisi tentang ruang terbuka hijau ini dengan istilah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan atau RTHKP. Jikalau mengacu pada Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan ini, maka pengertian Ruang Terbuka Hijau  adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika..  Ruang terbuka hijau itu sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTHKP Publik dan RTHKP Privat. RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan jenisnya RTHKP meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan,  jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian,  kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden).

Lantas mengapa keberadaan RTHKP menjadi sangat penting?

Seperti yang kita tahu, pembangunan fisik berupa gedung-gedung megah dikota-kota memang membanggakan, namun disisi lain, pembangunan tersebut justru kerap menggeser atau bahkan mencaplok ruang-ruang hijau yang ada. Kita mungkin sering kali menjumpai taman-taman kota yang disulap menjadi gedung perkantoran atau apartement, nah hal ini menimbulkan dampak yang negative bagi lingkungan yaitu ketidak seimbangan ekologi dan mempercepat proses pemanasan global yang tentunya berdampak pada kesehatan manusia cepat atau lambat. Kita sering mendengar keluhan yang berbunyi ” ...dulu kota ini tak sepanas sekarang...” atau ” wahhh...mataharinya serasa berada sejengkal dari kepala”. Ya, kondisi ini lahir akibat hilangnya pepohonan yang rimbun atau lahan-lahan hijau yang ada di kota. Belum lagi masalah polusi udara yang membuat kita jengah dan terasa sulit bernafas. Sebagai gambaran, ketika kendaraan-kendaraan melaju berpacu di jalan raya, ada senyawa karbon yang ikut melambung ke udara. Senyawa karbon yang terdiri dari CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon), dan NOx (nitrogen oksida) ini meyusup masuk ke udara dan terhirup oleh manusia. Celakanya, senyawa-senyawa ini sangat tidak bersahabat dan cenderung berbahaya bagi kesehatan manusia. Dan lebih parahnya lagi, pepohonan yang menjadi filter udara telah hilang berganti beton-beton. Maka bisa dibayangkan jutaan racun terhirup masuk dan bersarang dalam tubuh kita.
Ruang-ruang ini juga mempunyai fungsi yang tak kalah penting dari masalah lingkungan hidup tapi juga berfungsi sosial dimana masyarakat bisa berkumpul dan bersantai bersama sanak keluarga atau kawan. Dengan hilangnya lahan-lahan seperti ini dari peta kota maka berdampak secara tidak langsung bagi proses-proses tersebut bahkan bukan tidak mungkin dapat menciptakan generasi yang individualistis kelak di kemudian hari karena tiadanya lagi ruang yang berfungsi untuk interaksi sosial bagi masyarakat.

Tujuan, Fungsi dan Manfaat

Ruang Terbuka Hijau sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Tak Cuma itu, Ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air serta tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
Ruang terbuka hijau juga membawa begitu banyak manfaat yang terkandung. Mulai dari sarana untuk mencerminkan identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah,  sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat , sebagai sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, memperbaiki iklim mikro hingga meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan dan tak ketinggalan bermanfaat bagi meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan . Bahkan terkandung pula manfaat yang lebih bernilai sosial seperti sebagai sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial atau sebagai sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula. Bisa dibilang kebutuhan akan adanya ruang semacam ini di kota-kota besar tak hanya sekedar perlu namun kebutuhan.
Rasa cemas dan keprihatinan kita tak cukup untuk mengembalikan keseimbangan alam yang mulai berada dititik yang mengkhawatirkan. Kita membutuhkan lebih dari itu semua, kita butuh tekad dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk mengembalikan apa yang telah hilang. Dan ruang terbuka hijau adalah salahsatu bentuknya. Karena bumi ini bukan hanya milik kita namun juga milik anak cucu kita dimasa depan. Mereka juga berhak atas udara yang bersih, lingkungan yang asri dan sehat serta nyaman untuk dihuni.
Jangan tunggu esok...mulailah hari ini....(sunny)
(diolah dari berbagai sumber)

posting viral